Setelah pada sebelumnya saya membahas mengenai pengertian organisasi, kali ini saya akan menjabarkan salah satu contoh dari suatu organisasi. Organisasi terdiri dari berbagai macam, beberapa contohnya yaitu PT, CV, Firma, Koperasi, dan Joint Venture. Saya akan memilih macam organisasi yang termasuk dalam PT atau Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat
pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi
adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut. Dalam hal ini saya memilih PT. Taspen Persero sebagai contoh perusahaan terbatas (PT).
- SEKILAS PERUSAHAAN
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri Perusahaan Persero atau PT Taspen (Persero) adalah suatu Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Program Dana
Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT) sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 1981 dan 26 Tahun 1981
dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri pada saat memasuki usia pensiun.
Komitmen PT Taspen (Persero) untuk
meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri dan keluarganya telah dimulai sejak
tahun 1960, yang dirintis melalui Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang
diselenggarakan tanggal 25-26 Juli 1960 di Jakarta. Hasil konferensi tersebut
dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertama RI Nomor: 380/MP/1960 tanggal 25
Agustus 1960 yang antara lain menetapkan perlunya pembentukan jaminan
kesejahteraan pegawai negeri. Keputusan Menteri Pertama tersebut di atas
ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1963 yaitu tentang
Pembelanjaan dan Kesejahteraan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor:
10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Untuk melaksanakan Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun
1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (PN TASPEN) tanggal 17 April 1963.
Perubahan status PN TASPEN menjadi PERUM
Taspen ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: KEP.749/MK/V/II/1970. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor: 26 Tahun 1981, badan hukum PERUM TASPEN diubah menjadi PT TASPEN
(Persero) sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PT Taspen (Persero) Nomor:
3 Tahun 1982 tanggal 4 Januari 1982.
Selanjutnya berdasarkan persetujuan
Pemegang Saham dengan Nomor: KEP-17/D1.MBU/2008, dilakukan perubahan Anggaran Dasar yang merupakan penyesuaian modal dasar yang
disetor dari Rp 12,50 miliar
ditingkatkan menjadi Rp 100 miliar
untuk memenuhi modal disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 400 miliar yang
telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Nomor: 06 tanggal 26 November 2008, dan
telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-01650.AH.01.02
Tahun 2009 pada tanggal 9 Januari 2009, sebagaimana diumumkan dalam Berita Negara RepubIik Indonesia
Nomor: 16 tanggal 24 Pebruari 2009;
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 5625/2009.
- SEJARAH PERUSAHAAN
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan
Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan
Asuransi dan Pegawai negeri. Ketika itu PN Taspen memperoleh kantor sendiri di
Jl. Merdeka no 64 Bandung.
Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri
ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun
dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun
janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25
tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS maka dilakukan proses penggabungan
program kesejahteraan pegawai negeri yang terdiri dari Program Tabungan Hari
Tua dan Pensiun yang dikelola PN Taspen.
Di Jakarta, PN Taspen menggunakan tiga kantor yang terpisah
tempatnya, yaitu di Jl.Laksa no12 Jakarta Kota, di Jl. Nusantara (sekarang Jl.
Juanda) no 11/Atas, dan di Jl. Pintu Besar Selatan no 90 - menumpang pada Bank
Pembangunan Daerah Jakarta Raya. PN Taspen menggunakan ketiganya hingga tahun
1970, sampai kantor Pusat di. Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih selesai
dibangun. Hingga sekarang Taspen berpusat di Jl. Letjen Suprapto, Cempaka
Putih. Gedung Taspen saat ini di Jl. Letjen Suprapto No. 45 Cempaka
Putih Jakarta Pusat.
- VISI, MISI & NILAI-NILAI
VISI
Menjadi pengelola Dana Pensiun dan Tabungan
Hari Tua (THT) serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya.
Makna Visi :
- "Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya…"
Ruang lingkup usaha Taspen adalah menyelenggarakan program Tabungan Hari Tua
(termasuk asuransi kematian), Dana Pensiun (termasuk Uang Duka Wafat), program
kesejahteraan PNS serta program jaminan sosial lainnya.
- "Terpercaya…"
Taspen menjadi pilihan peserta dan stakeholder lainnya dengan kinerja yang
bersih dan sehat.
- 'Bersih'
Taspen beroperasi dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance)
- 'Sehat'
Adanya peningkatan kinerja yang berkesinambungan pada bidang keuangan maupun
non keuangan.
MISI
Mewujudkan manfaat dan pelayanan yang
semakin baik bagi peserta dan stakeholder lainnya secara Profesional dan
Akuntabel, berlandaskan Integritas dan Etika yang tinggi.
Makna Misi :
- "Manfaat dan pelayanan yang semakin baik.."
Untuk memenuhi harapan peserta yang semakin tinggi, Taspen berupaya
meningkatkan nilai manfaat dan pelayanan secara optimal
- "Profesional"
Taspen bekerja dengan terampil dan mampu memberikan solusi dengan 5 Tepat
(tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat administrasi )
didukung dengan SDM yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi
- "Akuntabel"
Taspen dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan sistem dan prosedur kerja yang
dapat dipertanggungjawabkan.
- "Integritas"
Taspen senantiasa konsisten dalam memegang amanah, jujur dan melaksanakan janji
sesuai visi dan misi perusahaan.
- "Etika"
Taspen melayani peserta dan keluarganya
dengan ramah, rendah hati, santun, sabar dan manusiawi.
NILAI-NILAI
Nilai-Nilai Perusahaan :
- Tumbuh :
Taspen mengembankan diri dan mampu
mengikuti tuntutan perubahan yang terjadi, baik karena tuntutan lingkungan internal
maupun eksternal
- Etika :
Taspen melayani peserta dan keluarganya
dengan ramah, santun, rendah hati, sabar dan manusiawi
- Profesional :
Taspen bekerja dengan profesional
berdasarkan Target Mutu Pelayanan Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat
Tempat dan Tepat Administrasi
- Akuntabilitas :
Taspen dalam melaksanakan pekerjaan
berdasarkan sistem dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan
- Integritas :
Taspen senantiasa konsisten dalam memegang
Amanah dan melaksanakan janjinya sebagaimana yang dituangkan dalam Visi dan
Misi Perusahaan.
Nilai-nilai Taspen yang TEPAT (Tumbuh,
Etika, Profesional, Akuntabilitas, Integritas) diimplementasikan dengan
melaksanakan Paradigma Taspen dalam kehidupan operasional sehari-hari berupa :
- Kami ada karena peserta; Kepuasan peserta dipenuhi melalui optimalisasi nilai manfaat dan pelayanan yang prima;
- Karyawan adalah aset perusahaan dituntuk kepemimpinannya hingga mampu menjadi panutan dan motivator, serta selalu proaktif dalam membimbing dan mengembangkan Karyawan;
- Setiap kegiatan bisnis harus menghasilkan nilai tambah; Penilaian dan kompensasi terhadap karyawan diberikan atas dasar kompetensi dan kinerja, bukan atas dasar senioritas;
- Pengelolaan perusahaan mengacu pada ”Best Practice”; Keputusan bisnis serta pemecahan masalah diambil dengan cepat berdasarkan data/fakta yang akurat;
- Teknologi merupakan tuntutan; harus dibangun dan dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan keunggulan kompetitif;
- Perusahaan hidup dari iuran; Dana harus dihimpun dan dikelola secara optimal untuk peningkatan nilai manfaat;
- Pertumbuhan usaha mutlak diperlukan; Hubungan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memenuhi tuntutan para pihak yang berkepentingan (Stakeholders); termasuk membangun hubungan yang efektif dengan masyarakat dan lingkungan.
- PROSES ORGANISASI
Program PT Taspen (Persero) :
- Program Tabungan Hari Tua (THT)
Taspen mengelola program THT yang merupakan
program asuransi terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia
pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian
- Program Pensiun
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor: 56
Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan
iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Potongan iuran pensiun
tersebut pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan. Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1981 sebagai tindak lanjutnya Dana
Pensiun PNS dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri
Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Pebruari 1985. Pengadministrasian
dan pelaporan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.01/2007
tentang Pengadiminstrasian, Pelaporan, dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran
Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
- STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi
Organisasi
PT Taspen (Persero) berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : SK-11/ DIR/2008 tentang Perubahan
Atas Keputusan Direksi Nomor : SK-09/DIR/2007 tentang
Struktur Organisasi dan Tanggung Jawab Jabatan PT Taspen (Persero)
adalah sebagai berikut :
Organisasi PT Taspen (Persero) seperti
tergambar di atas didukung oleh 45 Kantor Cabang Utama/Kantor Cabang dan 3 Kantor Cabang
Pembantu dengan klasifikasi sebagai berikut :
- Kantor Cabang Utama : 6 kantor
- Kantor Cabang tipe A : 7 kantor
- Kantor Cabang tipe B : 14 kantor
- Kantor Cabang tipe C : 18 kantor
- Kantor Cabang Pembantu : 3 kantor
Sumber : http://www.taspen.com/
0 komentar:
Posting Komentar