Jumat, 15 November 2013

Contoh Organisasi : PT. TASPEN Persero



Setelah pada sebelumnya saya membahas mengenai pengertian organisasi, kali ini saya akan menjabarkan salah satu contoh dari suatu organisasi. Organisasi terdiri dari berbagai macam, beberapa contohnya yaitu PT, CV, Firma, Koperasi, dan Joint Venture. Saya akan memilih macam organisasi yang termasuk dalam PT atau Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Dalam hal ini saya memilih PT. Taspen Persero sebagai contoh perusahaan terbatas (PT).


  • SEKILAS PERUSAHAAN

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Perusahaan Persero atau PT Taspen (Persero) adalah suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Program Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 1981 dan 26 Tahun 1981 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat memasuki usia pensiun.
Komitmen PT Taspen (Persero) untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri dan keluarganya telah dimulai sejak tahun 1960, yang dirintis melalui Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diselenggarakan tanggal 25-26 Juli 1960 di Jakarta. Hasil konferensi tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertama RI Nomor: 380/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960 yang antara lain menetapkan perlunya pembentukan jaminan kesejahteraan pegawai negeri. Keputusan Menteri Pertama tersebut di atas ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1963 yaitu tentang Pembelanjaan dan Kesejahteraan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Untuk melaksanakan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) tanggal 17 April 1963.

Perubahan status PN TASPEN menjadi PERUM Taspen ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP.749/MK/V/II/1970. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 26 Tahun 1981, badan hukum PERUM TASPEN diubah menjadi PT TASPEN (Persero) sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PT Taspen (Persero) Nomor: 3 Tahun 1982 tanggal 4 Januari 1982.
Selanjutnya berdasarkan persetujuan Pemegang Saham dengan Nomor: KEP-17/D1.MBU/2008, dilakukan perubahan Anggaran Dasar yang merupakan penyesuaian modal dasar yang disetor dari  Rp 12,50 miliar ditingkatkan menjadi Rp 100 miliar untuk memenuhi modal disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 400 miliar yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Nomor: 06 tanggal 26 November 2008, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-01650.AH.01.02 Tahun 2009 pada tanggal 9 Januari 2009, sebagaimana diumumkan  dalam Berita Negara RepubIik Indonesia Nomor:  16 tanggal 24 Pebruari 2009; Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 5625/2009.
  • SEJARAH PERUSAHAAN

Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri. Ketika itu PN Taspen memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung.
Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS maka dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PN Taspen.
Di Jakarta, PN Taspen menggunakan tiga kantor yang terpisah tempatnya, yaitu di Jl.Laksa no12 Jakarta Kota, di Jl. Nusantara (sekarang Jl. Juanda) no 11/Atas, dan di Jl. Pintu Besar Selatan no 90 - menumpang pada Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya. PN Taspen menggunakan ketiganya hingga tahun 1970, sampai kantor Pusat di. Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih selesai dibangun. Hingga sekarang Taspen berpusat di Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih. Gedung Taspen saat ini di Jl. Letjen Suprapto No. 45 Cempaka Putih Jakarta Pusat.
  • VISI, MISI & NILAI-NILAI

VISI
Menjadi pengelola Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya.

Makna Visi :


  • "Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya…"
Ruang lingkup usaha Taspen adalah menyelenggarakan program Tabungan Hari Tua (termasuk asuransi kematian), Dana Pensiun (termasuk Uang Duka Wafat), program kesejahteraan PNS serta program jaminan sosial lainnya.
  • "Terpercaya…" 
Taspen menjadi pilihan peserta dan stakeholder lainnya dengan kinerja yang bersih dan sehat.
  • 'Bersih' 
Taspen beroperasi dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
  • 'Sehat' 
Adanya peningkatan kinerja yang berkesinambungan pada bidang keuangan maupun non keuangan.


MISI
Mewujudkan manfaat dan pelayanan yang semakin baik bagi peserta dan stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel, berlandaskan Integritas dan Etika yang tinggi.

Makna Misi :
  • "Manfaat dan pelayanan yang semakin baik.."
Untuk memenuhi harapan peserta yang semakin tinggi, Taspen berupaya meningkatkan nilai manfaat dan pelayanan secara optimal

  • "Profesional" 
Taspen bekerja dengan terampil dan mampu memberikan solusi dengan 5 Tepat (tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat administrasi ) didukung dengan SDM yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi

  • "Akuntabel" 
Taspen dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan sistem dan prosedur kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • "Integritas" 
Taspen senantiasa konsisten dalam memegang amanah, jujur dan melaksanakan janji sesuai visi dan misi perusahaan.

  • "Etika" 

Taspen melayani peserta dan keluarganya dengan ramah, rendah hati, santun, sabar dan manusiawi.

NILAI-NILAI
Nilai-Nilai Perusahaan :
  • Tumbuh :

Taspen mengembankan diri dan mampu mengikuti tuntutan perubahan yang terjadi, baik karena tuntutan lingkungan internal maupun eksternal
  • Etika :

Taspen melayani peserta dan keluarganya dengan ramah, santun, rendah hati, sabar dan manusiawi
  • Profesional :

Taspen bekerja dengan profesional berdasarkan Target Mutu Pelayanan Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat dan Tepat Administrasi
  • Akuntabilitas :

Taspen dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan sistem dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Integritas :

Taspen senantiasa konsisten dalam memegang Amanah dan melaksanakan janjinya sebagaimana yang dituangkan dalam Visi dan Misi Perusahaan.

Nilai-nilai Taspen yang TEPAT (Tumbuh, Etika, Profesional, Akuntabilitas, Integritas) diimplementasikan dengan melaksanakan Paradigma Taspen dalam kehidupan operasional sehari-hari berupa : 


  1. Kami ada karena peserta; Kepuasan peserta dipenuhi melalui optimalisasi nilai manfaat dan pelayanan yang prima;
  2. Karyawan adalah aset perusahaan dituntuk kepemimpinannya hingga mampu menjadi panutan dan motivator, serta selalu proaktif dalam membimbing dan mengembangkan Karyawan;
  3. Setiap kegiatan bisnis harus menghasilkan nilai tambah; Penilaian dan kompensasi terhadap karyawan diberikan atas dasar kompetensi dan kinerja, bukan atas dasar senioritas;
  4. Pengelolaan perusahaan mengacu pada ”Best Practice”; Keputusan bisnis serta pemecahan masalah diambil dengan cepat berdasarkan data/fakta yang akurat;
  5. Teknologi merupakan tuntutan; harus dibangun dan dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan keunggulan kompetitif;
  6. Perusahaan hidup dari iuran; Dana harus dihimpun dan dikelola secara optimal untuk peningkatan nilai manfaat;
  7. Pertumbuhan usaha mutlak diperlukan; Hubungan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memenuhi tuntutan para pihak yang berkepentingan (Stakeholders); termasuk membangun hubungan yang efektif dengan masyarakat dan lingkungan.


  • PROSES ORGANISASI

Program PT Taspen (Persero) :
  • Program Tabungan Hari Tua (THT)

Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian
  • Program Pensiun

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor: 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun,  dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor:  25 tahun 1981 sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Pebruari 1985. Pengadministrasian dan pelaporan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.01/2007 tentang Pengadiminstrasian, Pelaporan, dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

  • STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi

Organisasi PT Taspen (Persero) berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : SK-11/ DIR/2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi  Nomor : SK-09/DIR/2007 tentang Struktur Organisasi dan Tanggung Jawab Jabatan PT Taspen (Persero) adalah sebagai berikut :

Organisasi PT Taspen (Persero) seperti tergambar di atas didukung oleh 45 Kantor Cabang Utama/Kantor Cabang dan 3 Kantor Cabang Pembantu dengan klasifikasi sebagai berikut : 
  1. Kantor  Cabang Utama     :    6  kantor
  2. Kantor Cabang tipe A       :    7  kantor
  3. Kantor Cabang tipe B       :  14  kantor
  4. Kantor Cabang tipe C       :  18  kantor
  5. Kantor Cabang Pembantu  :    3 kantor 




0 komentar:

Posting Komentar