HUKUM
Pengertian Hukum
Istilah
hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum
dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh
kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai
hukum.
Hukum
sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh
untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi
peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang
memiliki akibat hukum.
Berikut
ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
- VAN KAN
Hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
- WIRYONO KUSUMO
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
- MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum
merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
- LILY RASJIDI
Hukum
bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
- SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa
tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena
sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu,
dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
- A.L GOODHART
Hukum
adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
- AUSTIN
Hukum
adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau
tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi
seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat,
dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
- HANS KELSEN
Hukum
adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia,
yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku
tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu
sendiri adalah ketentuan
- MARX
Hukum
adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan
memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum
bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai
fungsi ekonomi.
- MONTESQUIEU
Hukum
merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan
alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.
Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa
lainnya
- BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai
subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
- THOMAS AQUINAS
Hukum
adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas
hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama
dengan seluruh anggota masyarakatnya
- LEON DUGUIT
Hukum
adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
- IMMANUEL KANT
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah
kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
- J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu
- M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum
adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti
kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri
atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya
Dapat
disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
- Peraturan
atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
- Peraturan diadakan oleh lembaga yang
berwenang membuatnya
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
NEGARA
Pengertian Negara
Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE),
Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu
berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak
dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana
makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan
hidup manusia.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi
negara menurut beberapa ahli :
- JOHN LOCKE dan ROUSSEAU
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- MAX WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- ROGER F. SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
- MAC IVER
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau
rakyat, dan wilayah tertentu. Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa
- GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat
bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.
- HAROLD J. LASKI
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara
kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri
sebagai berikut :
- Terdapat pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
- Terdapat satu UUD yang berlaku untuk
seluruh wilayah negara.
- Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara
yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang
memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk
mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri,
kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut
urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu :
~ Sentralisasi
~ Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi,
semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
+ adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
+ adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
+ penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan
dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih
bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah
kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
- keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
+ pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
+ peraturan dan kebijakan di daerah
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
+ tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
+ partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
+ penghematan biaya, karena sebagian
ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi
adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah
gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk
membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara
serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
~ tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
~ tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
~ hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi :
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara
sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
~ cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
~ badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai
asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak
otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
PEMERINTAHAN
Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan
dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan
negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang
keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi,
tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau
Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pengertian Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi
tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja,
melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan
Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam
menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi
mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis
pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan,
Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat
beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut
/ Mutlak.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga negara
diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga
negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga
negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal
4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
Setiap orang yang berdasarkan
peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI
dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula
negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan
mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari
citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara.
Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus
terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Hubungan Warga Negara dan Negara
Negara merupakan organisasi sekelompok
orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu
pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah
wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1,
warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga
negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam
konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat
menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui
persamaan derajat manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945,
Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada negara tanpa warga
negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara.
Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang
berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga
nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk
memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak,
warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang
layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan
dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak
negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara
merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga
negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita
laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi
hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti
bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum
di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis
(UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela
negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat
menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling
menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan
untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945.
Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara
(pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan
negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera.
Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar