A. Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya
jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa
yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya.
Setiap manusia berhak diberikan keadilan. Contoh keadilan
yaitu dengan tidak menilai suatu masalah secara subjektif, namun nilailah
secara objektif sehingga yang salah berhak dihukum sementara yang tidak
bersalah mendapatkan hak untuk bebas dari hukuman. Keadilan haruslah diajarkan
sejak dini, sehingga nantinya manusia tidak merugikan manusia lainnya.
Dalam penerapan keadilan di Indonesia, pancasila sangat
berperan penting sebagai dasar keadilan seperti disebutkan pada sila kedua dan
sila kelima. Sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung delapan makna yaitu :
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila kelima yaitu keadilan social bagis seluruh rakyat
Indonesia mengandung makna, anatra lain :
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Kedua sila tersebut sudah sangat menjelaskan dan menjadi
dasar dan arahan yang harus masyrakat pahami dan lakukan sebagai manusia yang
bisa hidup saling berdampingan di Indonesia dan di muka bumi ini. Sebagai
nilai-nilai yang luhur sila-sila didalam pancasila akan menjadi warisan turun
temurun bagi anak cucu kita kelak.
Keadilan yang ada di Indonesia belum sepenuhnya mengikuti nilai-nilai luhur
yang tertera pada pancasila khususnya sila kedua dan kelima, masih banyak kasus
koeupsi yang tak terselesaikan, hakim dan jaksa yang bisa disuap dan
memenangkan yang salah dan yang mempunyai harta.
B. Kejujuran
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk
menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan
dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan
memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut.
Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang
gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perubahan” (sesuai dengan
realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
Sesuatu atau fenomena yang dihadapi tentu
saja apa yang ada pada diri sendiri atau di luar diri sendri.
Misalnya keadaan atau kondisi tubuh, pekerjaan yang telah atau sedang
serta yang akan dilakukan. Sesuatu yang teramati juga dapat
mengenai benda, sifat dari benda tersebut atau bentuk maupun
model. Fenomena yang teramati boleh saja yang berupa suatu peristiwa, tata
hubungan sesuatu dengan lainnya. Secara sederhana dapat dikatakan apa saja yang
ada dan apa saja yang terjadi.
Perlu juga diketahui bahwa ada juga seseorang memberikan berita atau informasi sebelum terjadinya peristiwa atau fenomena. Misalnya sesorang mengatakan
dia akan hadir dalam pertemuan di sebuah gedung bulan depan. Kalau
memang dia hadir pada waktu dan tempat yang telah di sampaikannya itu maka
seseorang itu bersikapjujur. Dengan kata lain jujur juga berkaitan dengan janji. Disini jujur berarti
mencocokan atau menyesuaikan ungkapan (informasi) yang disampaikan dengan
realisasi (fenomena).
C. Kecurangan
Definisi Kecurangan (Fraud) menurut Black Law Dictionary adalah :
- Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan;
- Penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat;
- Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau
untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau
pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan
mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun
keuntungan dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui
pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut
dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”,
“pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa lainnya.
Ada pula yang mendefinisikan kecurangan sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan
sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk
memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, kecurangan
adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan
dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah
asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk
kepentingan dirinya. Dengan demikian perbuatan yang dilakukannya adalah untuk
menyembunyikan, menutupi atau dengan cara tidak jujur lainnya melibatkan atau
meniadakan suatu perbuatan atau membuat pernyataan yang salah dengan tujuan
untuk mendapatkan keuntungan pribadi dibidang keuangan atau keuntungan lainnya
atau meniadakan suatu kewajiban bagi dirinya dan mengabaikan hak orang lain.
D. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan aset terpenting bagi individu yang
berhasrat untuk maju, tumbu, berkembang. Rusaknya nama baik akan merusak pula
masa depannya, sebab tanpa nama baik susah untuk memperoleh kepercayaan.
Kalau rusaknya nama baik terlanjutr dialami, terimalah.
Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan :
- Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
- Lakukan upaya pemulihan
Untuk melakukan pemulihan, setiap penyebab memiliki
penanganan yang berbeda. seperti :
- Bila kerusakan nama baik akibat kesalahan anda, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
- Bila kerusakan nama akibat kegagalan anda, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
- Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
- Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
- Bila kerusakan nama baik akibat pengkambinghitaman, lakukan upaya hukum dan public relationship.
E. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar