Audit merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian
yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan. Audit
teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau
information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari
infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh.
Jenis audit pada Teknologi Informasi terbagi 2(dua), yaitu :
- Audit around the computer
- Audit through the computer
AUDIT AROUND THE COMPUTER
Hanya memeriksa dari sisi user saja dan pada masukan dan
keluaranya tanpa memeriksa lebih terhadap program atau sistemnya. Audit around the computer dilakukan pada saat :
- Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual
- Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
- Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
- Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
- Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem
- Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
- Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik
- Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem
- Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif
- Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit tidak terpakai
- Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran,
juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut
dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah
pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada
proses tertentu. Audit around the computer dilakukan pada saat :
- Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya
- Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan
- Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif
- Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi
- Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating
- Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer
- Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya
- Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlah jam kerja yang banyak untuk dapat lenih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi
- Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem
Perbedaan kedua jenis audit tersebut adalah sebagai berikut
:
Audit Around the Computer
- Sistem harus sederhana dan berorientasi pada sistem batch. Pada umumnya, sistem batch komputer merupakan suatu pengembangan langsung dari sistem manual.
- Melihat keefektifan biaya. Seringkali keefektifan biaya dalam Audit Around the Computer pada saat aplikasi yang digunakan untuk keseragaman kemasan dalam program software.
- Auditor harus bersikap user friendly. Biasanya pendekatan sederhana yang berhubungan dengan audit dan dapat dipraktekkan oleh auditor yang mempunyai pengetahuan teknik tentang komputer.
Audit Through the Computer
- Volume input dan output. Input dari proses sistem aplikasi dalam volume besar dan output yang dihasilkan dalam volume yang sangat besar dan luas. Pengecekan langsung dari sistem input dan output yang sulit dikerjakan.
- Pertimbangan efisiensi. Karena adanya pertimbangan keuntungan biaya, jarak yang banyak dalam uji coba penampakan audit adalah biasa dalam suatu sistem.
CYBER LAW
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan
Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002).
Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to
all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide.
Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or
issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes
within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber
adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet
dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal
atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan
juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
- CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain
adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU
ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik,
dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri
umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik
mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang
cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
- CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997
merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
- CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat
dengan tujuan :
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin atau mengamankan perdagangan elektronik
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
- Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
- Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
- Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
- Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan
pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
- Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi/kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau
informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
- Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti
arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan
dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah
tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik
sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain
belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
- CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime, penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di negara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti
spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
- CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik
di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
- CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on
Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya
mengenai :
- Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
- Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
- Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
- Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
- Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
- Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
- Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
- Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
- Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
- Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
- Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Dalam hal
ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya
mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada
rancangannya. Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang
memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang
memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun
untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap
perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk
Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw
karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di
Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya
Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar